Artinya: Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda tentang (air) laut. "Laut itu airnya suci dan mensucikan, bangkainya pun halal." Dikeluarkan oleh Imam Empat dan Ibnu Syaibah. Lafadh hadits menurut riwayat Ibnu Syaibah dan dianggap shohih oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi. Malik, Syafi'i dan Ahmad juga meriwayatkannya.

Dari hadist diatas jelas sekali mengenai air laut, yang mana rasulullah SAW menjelaskan tentang air laut yang mana air laut tersebut suci dan dapat mensucikan. Kesucian air laut bersifat mutlak tanpa ada perincian, airnya suci dan dapat mensucikan. Air laut dapat menghapus hadas besar dan hadas kecil serta menghilangkan hadas yang ada ditempat yang suci baik pada badan, pakaian, tanah, atau selainnya. Dapat disimpulkan bahwa air laut ini bisa untuk dijadikan sebagai air wudhu kita ketika ingin sholat. Dan hadist ini juga menjelaskan bahwa air bangkai yang ada didalamnya (bangkai hewan laut) pun halal. maksud dari bangkai disini adalah hewan yang mati yang tidak bisa hidup kecuali dilaut.
Demikian lah hadist yang emnjelaskan tentang air laut. hadist ini bersumber dari kitab bulughul maram. semoga bermanfaat bagi kita semua dan dapat menjadikan muslim saat ini berkualitas dalam ilmu agamanya dan bertambah keimanannya kepada Allah SWT. amin aminn yaa rabbal alamin...
sekian dari kami. wassalam...
saran dan kritikkannya kami harapkan, agar bisa menjadi yang lebih baik lagi nantinya. amin
"MuslimBerkualitas"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar